Senin, 10 Januari 2011

pertentang - pertentangan sosial ddan integrasi masyarakat

Pertentangan - Pertentangan Sosial dan Integrasi Masyarakat

Pertentangan-Pertentangan Sosial dan Integrasi Masyarakat

Perbedaan Kepentingan

Kepentingan merupakan dasar dari timbulnya tingkah laku dari individu. Individu bertingkah laku karena adanya dorongan untuk memenuhi kepentingannya. Kepentingan ini bersifat esensial bagi kelangsungan kehidupan individu itu sendiri.
Jika individu berhasil memenuhi kepentingannya, maka mereka akan merasa puas dan sebaliknya bila gagal akan menimbulkan masalah bagi diri sendiri maupun bagi lingkungannya.
Individu yang berpegang pada prinsipnya saat bertingkah laku, maka kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh individu tersebut dalam masyarakat merupakan kepuasan pemenuhan dari kepentingan tersebut. Oleh karena itu, individu mengandung arti bahwa tidak ada dua orang yang sama persis dalam aspek-aspek pribadinya, baik jasmani maupun rohaninya. Dengan itu, maka akan muncul perbedaan kepentingan pada setiap individu, seperti:

1. memperoleh kasih sayang
2. memperoleh harga diri
3. memperoleh penghargaan yang sama
4. memperoleh prestasi dan posisi
5. dibutuhkan orang lain
6. memperoleh kedudukan didalam kelompoknya
7. memperoleh rasa aman dan perlindungan diri
8. memperoleh kemerdekaan diri

Dalam hal diatas menunjukkan ketidakmampuan suatu ideologi mewujudkan idealisme yang akhirnya akan melahirkan suatu konflik. Hal mendasar yang dapat menimbulkan suatu konflik adalah jarak yang terlalu besar antara harapan dengan kenyataan pelaksanaan. Perbedaan kepentingan ini tidak secara langsung menyebabkan terjadinya konflik tetapi ada beberapa fase, yaitu Fase Disorganisasi

Kepentingan Individu Untuk Memperoleh Kasih Sayang

Pada dasarnya kepentingan merupakan dasar dari timbulnya tingkah laku individu. Individu bertingkah laku karena ada dorongan untuk memenuhi individu itu sendiri. Jika individu berhasil dalam memenuhi kepentingannya, maka ia akan merasa puas dan sebaliknya kegagalan dalam memenuhi kepentingan ini akan banyak menimbullkan masalah baik bagi dirinya maupun bagi lingkungannya.
Pada umumnya secara psikologis dikenal ada dua jenis kepentingan dalam diri individu, yaitu kepentingan untuk memenuhi kebutuhan biologis dan kebutuhan sosial/pskologis. Oleh karena individu mengandung arti bahwa tidak ada dua orang individu yang sama persis didalam aspek pribadinya baik jasmani maupun rohani, maka dengan sendirinya timbul perbedaan individu dalam hal kepentingannya.
Perbedaan tersebut secara garis besar disebabkan oleh dua faktor, yaitu faktor pembawaan dan lingkungan sosial sebagai komponen utama bagi terbentuknya keunikan individu. Perbedaan pembawaan akan memungkinkan perbedaan individu dalam hal kepentingannya, meskipun dengan lingkungan yang sama. Sebaliknya lingkungan yang berbeda akan memungkinkan timbulnya perbedaan individu dalam hal kepentingan meskipun pembawaannya sama

Pertentangan Sosial/Ketegangan Dalam Masyarakat
Konflik mengandung pengertian tingkah laku yang lebih luas daripada yang biasa dibayangkan orang dengan mengartikannya sebagai pertentangan yang kasar. Terdapat tiga elemen dasar yang merupakan ciri dasar dari suatu konflik, yaitu

1. terdapat dua atau lebih unit-unit atau bagian yang terlibat dalam konflik
2. unit-unit tersebut mempunyai perbedaan-perbedaan yang tajam dalam kebutuhan,tujuan, masalah, sikap, maupun gagasan-gagasan
3. terdapat interraksi diantar bagian-bagian yang mempunyai perbedaan tersebut

Konflik merupakan suatu tingkah laku yang dibedakan dengan emosi-emosi tertentu yang sering dihubungkan dengan kebencian atau permusuhan, konflik dapat terjadi pada lingkungan diri seseorang, kelompok, dan masyarakat. Adapun cara pemecahan konflik tersebut :

1. Elimination, pengunduran diri dari salah satu pihak yang terlibat konflik
2. Subjugation atau Domination, pihak yang mempunyai kekuasaan terbesar dapat memaksa pihak lain untuk mengalah
3. Majority Rule, artinya suara terbanyak yang ditentukan dengan voting
4. Minority Consent, artinya kelompok mayoritas yang menang, namun kelompok minoritas tidak merasa dikalahkan dan menerima keputusan serta kesepakatan untuk melakukan kegiatan bersama
5. Compromise, artinya semua sub kelompok yang terlibat dalam konflik berusaha mencari dan mendapatkan jalan tengah
6. Integration, artinya pendapat-pendapat yang bertentangan didiskusikan, dipertimbangkan, dan ditelaah kembali sampai kelompok mencapai suatu keputusan yang memuaskan bagi semua pihak

ANALISA PERTENTANGAN SOSIAL

Konsep Tentang Masalah Sosial
Secara sederhana, konsep masalah sosial seringkali dikaitkan dengan masalah yang tumbuh dan/berkembang dalam kehidupan komunitas. Apapun masalah itu jika berada dalam kehidupan suatu komunitas akan selalu dikaitkan sebagai masalah sosial. Benarkah? Jika ditinjau dari dimensi sosiologi sebagai sebuah ikmu sosial yang selama ini sering menganalisis, mensintesis dan juga memprognosis berbagai masalah sosial, pernyataan itu salah. Dalam prespektif sosiologi, tidak semua masalah yang timbuh atau berkembang dalam kehidupan suatu komunitas adalah masalah sosial. Istilah sosial ini tidaklah identik dengan komunitas, namun hanya menunjukkan bahwa masalah itu berkaitan dengan tata interaksi, interelasi dan interdepensi antar anggota komunitas. Dengan kata lain, istilah sosial dalam masalah sosial menunjukkan bahwa masalah itu berkaitan dengan prilaku masyarakat.
Oleh karena itu, jika ditinjau dari teoritik, ada banyak factor penyebab terhadap tumbuh atau berkembangnya suatu masalh sosial. Secara umum, factor penyebab itu meliputi faktor structural, yaitu pola-pola hubungan antar-individu dalam kehidupan komunitas dan faktor cultural, yaitu nilai-nilai yang tumbuh atau berkembang dalam kehidupan komunitas. Adanya perubahan kedua faktor itulah, yang selama ini diteoriakan sebagai faktor penyebab utama munculnya masalah sosial. Logika teoritisnya adalah: ketika terjadi perubahan pola-pola hubungan sosial atau perubahan nilai-nilai sosial, maka sebagian anggota komunitas akan ada yang sangat siap, cukup siap dan sama sekali tidak siap dalam menerima perubahan itu. Kesiapan atau ketidaksiapan itulah yang kemudian menyebabkan perbedaan mereka dalam melakukan adaptasi dalam lingkungan sosialnya. Jika mereka yang tidak siap menerima perubahan itu justru sebagian besar (mayoritas) anggota komunitas, maka muncullah masalah sosial itu. Kata kuncinya dalam konteks ini adalah adaptasi sosial yang dilakukan individu. Berikut ini akan dikemukakan berbagai cara adaptasi terhadap lingkungan sosial yang bisa dipilih individu, ketika ia menerima perubahan baik secara kultural maupun structural

Golongan-Golongan yang Berbeda dan Integrasi Sosial

Masyarakat Indonesia digolongkan sebagai masyarakat majemuk yang terdiri dari berbagai suku bangsa dan golongan sosial yang dipersatukan oleh kesatuan nasional yang berwujudkan Negara Indonesia. Masyarakat majemuk dipersatukan oleh sistem nasional yang mengintegrasikannya melalui jaringan-jaringan pemerintahan, politik, ekonomi, dan sosial. Aspek-aspek dari kemasyarakatan tersebut, yaitu Suku Bangsa dan Kebudayaan, Agama, Bahasa, Nasional Indonesia.
Masalah besar yang dihadapi Indonesia setelah merdeka adalah integrasi diantara masyarakat yang majemuk. Integrasi bukan peleburan, tetapi keserasian persatuan. Masyarakat majemuk tetap berada pada kemajemukkannya, mereka dapat hidup serasi berdampingan (Bhineka Tunggal Ika), berbeda-beda tetapi merupakan kesatuan. Adapun hal-hal yang dapat menjadi penghambat dalam integrasi:

1. Tuntutan penguasaan atas wilayah-wilayah yang dianggap sebagai miliknya
2. Isu asli tidak asli, berkaitan dengan perbedaan kehidupan ekonomi antar warga negara Indonesia asli dengan keturunan (Tionghoa,arab)
3. Agama, sentimen agama dapat digerakkan untuk mempertajam perbedaan kesukuan
4. Prasangka yang merupakan sikap permusuhan terhadap seseorang anggota golongan tertentu

Integrasi Sosial adalah merupakan proses penyesuaian unsur-unsur yang berbeda dalam masyarakat menjadi satu kesatuan. Unsur yang berbeda tersebut meliputi perbedaan kedudukan sosial,ras, etnik, agama, bahasa, nilai, dan norma. Syarat terjadinya integrasi sosial antara lain:

• Anggota masyarakat merasa bahwa mereka berhasil saling mengisi kebutuhan mereka
• Masyarakat berhasil menciptakan kesepakatan bersama mengenai norma dan nilai sosial yang dilestarikan dan dijadikan pedoman
• Nilai dan norma berlaku lama dan tidak berubah serta dijalankan secara konsisten

Integrasi Internasional merupakan masalah yang dialami semua negara di dunia, yang berbeda adalah bentuk permasalahan yang dihadapinya. Menghadapi masalah integritas sebenarnya tidak memiliki kunci yang pasti karena latar belakang masalah yang dihadapi berbeda, sehingga integrasi diselesaikan sesuai dengan kondisi negara yang bersangkutan, dapat dengan jalan kekerasan atau strategi politik yang lebih lunak. Beberapa masalah integrasi internasional, antara lain:

1. perbedaan ideologi
2. kondisi masyarakat yang majemuk
3. masalah teritorial daerah yang berjarak cukup jauh
4. pertumbuhan partai politik

Adapun upaya-upaya yang dilakukan untuk memperkecil atau menghilangkan kesenjangan-kesenjangan itu, antara lain:

• mempertebal keyakinan seluruh warga Negara Indonesia terhadap Ideologi Nasional
• membuka isolasi antar berbagai kelompok etnis dan antar daerah/pulau dengan membangun saran komunikasi, informasi, dan transformasi
• menggali kebudayaan daerah untuk menjadi kebudayaan nasional
• membentuk jaringan asimilasi bagi kelompok etnis baik pribumi atau keturunan asing

hubungan timnal balik antara desa & kota

Hubungan Timbal Balik Antara Desa & Kota

Masyarakat pedesaan dan perkotaan bukanlah dua komunitas yang terpisah sama sekali satu sama lain. Bahkan dalam keadaan yang wajar diantara keduanya terdapat hubungan yang erat, bersifat ketergantungan, karena diantara mereka saling membutuhkan. Kota tergantung pada desa dalam memenuhi kebutuhan warganya akan bahan-bahan pangan sperti beras, sayur mayor, daging, ikan. Desa juga merupakan sumber tenaga kasar bagi jenis-jenis pekerjaan tertentu di kota misalnya saja buruh bangunan dalam proyek-proyek perumahan, proyek pembangunan atau perbaikan jalan raya atau jembatan. Mereka biasanya adalah pekerja-pekerja musiman.
Sebaliknya, kota menghasilkan barang-barang yagn juga diperlukan oleh orang desa seperti bahan-bahan pakaian, alat dan obat pembasmi hama pertanian, minyak tanah, obat-obatn untuk memelihara kesehatan dan transportasi. Dalam kenyataannya hal ideal tersebut kadang-kadang tidak terwujud karena adanya beberapa pembatas. Jumlah penduduk semakin meningkat, tidak terkecuali di pedesaan. Padahal luas lahan pertanian dan tanah sulit bertambah, terutama didaerah yang seudah lama berkembang seperti pulau jawa. Peningkatan jumlah penduduk tanpa diimbangi dengan perluasan kesempatan kerja ini pada akhirnya berakibat bahwa di pedesaan terdapat banyak orang yangtidak mempunyai mata pencaharian tetap. Mereka merupakan pengangguran, baik sebagai pengangguran penuh maupun setengah penuh.
Perkembangan kota merupakan manifestasi dari pola-pola kehidupan sosial, ekonomi, kebudayaan dan politik. Kesemuanya akan tercermin dalam komponen-komponen yang membentuk stuktur kota tersebut. Secara umum dapat dikenal bahwa suatu lingkungan perkotaan seyogyanya mengandung 5 unsur yang meliputi :
  1. Wisma : unsur ini merupakan bagian ruang kota yang dipergunakan untuk tempat berlindung terhadap alam sekelilingnya, serta untuk melangsungkan kegiatan-kegiatan sosial dalam keluarga. Unsur wisma ini menghadapkan
    1. dapat mengembangkan daerah perumahan penduduk yang sesuai dengan pertambahan kebutuhan penduduk untu masa mendatang
    2. memperbaiki keadaan lingkungan perumahan yang telah ada agar dapat mencapai standar mutu kehidpan yang layak, dan memberikan nilai-nilai lingkungan yang aman dan menyenangkan
  2. Karya : unsur ini merupakan syarat yang utama bagi eksistensi suatu kota, karena unsur ini merupakan jaminan bagi kehidupan bermasyarakat.
  3. Marga : unsur ini merupakan ruang perkotaan yang berfungsi untuk menyelenggarakan hubungan antara suatu tempat dengan tempat lainnya didalam kota, serta hubungan antara kota itu dengan kota lain atau daerah lainnya.
  4. Suka : unsur ini merupakan bagian dari ruang perkotaan untuk memenuhi kebutuhan penduduk akan fasilitas hiburan, rekreasi, pertamanan, kebudayaan dan kesenian
  5. Penyempurna : unsur ini merupakan bagian yang penting bagi suatu kota, tetapi belum secara tepat tercakup ke dalam keempat unsur termasuk fasilitas pendidikan dan kesehatan, fasiltias keagamaan, perkuburan kota dan jaringan utilitas kota.
Kota secara internal pada hakekatnya merupakan suatu organisme, yakni kesatuan integral dari tiga komponen meliputi penduduk, kegiatan usaha dan wadah. Ketiganya saling terkait, pengaruh mempengaruhi, oleh karenanya suatu pengembangan yang tidak seimbang antra ketiganya, akan menimbulkan kondisi kota yang tidak positif, antara lain semakin menurunnya kualitas hidup masyarakat kota. Dengan kata lain, suatu perkembangan kota harus mengarah paa penyesuaian lingkungan fisik ruang kota dengan perkembangan sosial dan kegiatan usaha masyarakat kota
Di pihak lain kota mempunya juga peranan/fungsi eksternal, yakni seberapa jauh fungsi dan peranan kota tersebut dalam kerangka wilayah atau daerah-daerah yang dilingkupi dan melingkupinya, baik dalam skala regional maupun nasional. Dengan pengertian ini diharapkan bahwa suatu pembangunan kota tidak mengarah pada suatu organ tersendiri yang terpisah dengan daerah sekitarnya, karena keduanya saling pengaruh mempengaruhi.
Masyarakat Pedesaan
Yang dimaksud dengan desa  menurut Sukardjo Kartohadi adalah suatu kesatuan hukum dimana bertempat tinggal suatu masyarakat pemeritnahan sendiri. Menurut Bintaro desa merupakan perwujudan atau kesatuan geografi, sosial, ekonomi, politik dan cultural yang terdapat disuatu daerah dalam hubungannya danpengaruhnya secara timbal-balik dengan daerah lain.. Menurut paul H.Landis : desa adalah penduduknya kurang dari 2.500 jiwa dengan cirri-ciri sebagai berikut :
  1. Mempunyai pergaulan hidup yang saling kenal mengenal antra ribuan jiwa
  2. Ada pertalian perasaan yang sama tentang kesukuaan terhadap kebiasaan
  3. Cara berusaha (ekonomi) aalah agraris yang paling umum yang sangat dipengaruhi alam sekitar seperti : iklim, keadaan alam, kekayaan alam, sedangkan pekerjaan yang bukan agraris adalah bersifat sambilan.
Masyarakat pedesaan ditandai dengan pemilikan ikatan perasaan batin yang kuatsesama warga desa, yaitu perasaan setiap warga/anggota masyarakat yagn amat kuat yang hakekatnya, bahwa seseorang merasa merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari masyarakat dimanapun ia hidup dicintainya serta mempunyai perasaan bersedia untuk berkorban setiap waktu demi masyarakatnya atau anggota-anggota masyarakat, karena beranggapan sama-sama sebgai masyarakat yang saling mencintai saling menghormati, mempunyai hak tanggung jawab yang sama terhadap keselamatan dan kebahagiaan bersama di dalam masyarakat. Adapun yang menjadi ciri masyarakat desa antara lain :
  1. Didalam masyarakat pedesaan di antara warganya mempunyai hubungan yang lebih mendalam dan erat bila dibandingkan dengan masyarakat pedesaan lainnya di luar batas wilayahnya.
  2. Sistem kehidupan umumnya berkelompok dengan dasar kekeluargaan
  3. Sebagian besar warga masyarakat pedesaan hidup dari pertanian
  4. Masyarakat tersebut homogen, deperti dalam hal  mata pencaharian, agama, adapt istiadat, dan sebagainya
Didalam masyarakat pedesaan kita mengenal berbagai macam gejala, khususnya tentang perbedaan pendapat atau paham yang sebenarnya hal ini merupakan sebab-sebab bahwa di dalam masyarakat pedesaan penuh dengan ketegangan –ketegangan sosial. Gejala-gejala sosial yang sering diistilahkan dengan :
  1. konflik
  2. kontraversi
  3. kompetisi
  4. kegiatan pada masyarakat pedesaan

Sumber: http://isramrasal.wordpress.com

aspek positif dan negatif pelapisan sosial

Aspek positif & Negatif Pelapisan Sosial

Posted by: Dio Fery Andriawan on: December 24, 2010
Dalam masyarakat dimanapun di dunia, akan selalu dijumpai keadaan yang bervariasi, keadaan yang tidak sama. Satu hal yang tidak dapat kita sangkal adalah bahwa keadaan di dunia selalu bergerak dinamis. Dari segi alam ternyata bahwa tumbuhan tumbuhan, tumbuh mulai dari kecil hingga besar dan dapat menghasilkan buah. Demikian dalam kenyataan terlihat ada pohon besar dan pohon kecil, jenisnya pun berbeda.
Demikian juga dengan masyarakat. “ masyarakat adalah sekumpulan manusia yang hidup bersama, bercampur untuk waktu yang cukup lama, sadar bahwa mereka merupakan suatu kesatuan dimana mereka merupakan sistem hidup bersama. Unit terkecil masyarakat adalah keluarga terdiri dari bapak, ibu dan anak. Di kantor ada atasan, bawahan.. diperusahaan ada majikan, buruh. Bahkan dalam penduduk pun kita temui katagori penduduk berpendapatan rendah, penduduk berpendapatan sedang dan penduduk berpendapatan tinggi.
Kenyataan-kenyataan yang terlihat ini menunjukkan bahwa didalam kehidupan manusia, maupun kehidupan alam terdapat adanya tingkatan/lapisan didalamnya; pelapisan terdapat sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat. Pelapisan maksudnya adalah keadaan yang berlapis-lapis atau bertingkat-tingkat. Istilah pelapisan diambil dari kata stratifikasi. Istilah stratifikasi berasal dari kata stratum ( jamaknya adalah strata, yang berarti lapisan). Pitirim A sorokin mengatakan bahwa pelapisan sosial adalah perbedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarchies). Perwujudan dari gejala stratifikasi sosial adalah adanya tingkatan tinggi dan rendah. Dasar dan inti lapisan-lapisan didalam masyarakat adalah karena tidak adanya keseimbangan dalam pembagian hak, kewajiban dan tanggung jawab, serta dalam pembagian nilai-nilai sosial an pengaruhnya diantara anggota masyarakat.
Di dalam suatu masyarakat, pasti ada sesuatu yang paling dihargai oleh masyarakat. Bagi masyarakat agraris, tanah adalah sesuatu yang paling dihargai; bagi masyarakat industri, uang adalah sesuatu yang paling dihargai. Pada masyarakat kota, pendidikan dapat merupakan hal yang paling dihargai. Sumber-sumber seperti uang, tanah, pendidikan akan menyebabkan adanya pelapisan. Jadi mereka yang memiliki uang, tanah ataupun berpendidikan tinggi akan menempati  lapisan atas suatu masyarakat. Golongan lapisan tertinggi dalam suatu masyarakat tertentu, dalam istilah sehari-hari juga dinamakan “elite”. Dengan demikian pelapisan berarti bahwa dalam masyarakat ada sejumlah kelompok masyarakat yang mempunyai posisi berbeda-beda dalam tata tertib sosial masyarakat, dimana golongan-golongan itu mendapat atau menikmati hak-hak tertentu.
Berarti tidak semua perbedaan posisi di dalam masyarakat menunjukkan adanya pelapisan di dalam masyarakat. Misalnya kedudukan suanmi sebagai kepala keluarga ataupun kedudukan pemuda dalam masyarakat tidak membentuk suatu lapisan tertentu didalam masyarakat yagn mempunyai hak-hak tertentu.
Setiap individu sebagai anggota masyarakat mempunyai hak dan kewajiban tertentu. Hak dan kewajiban akan terlihat dalam kedudukan (status) dan peranan (role) yang dijalankan individu tersebut. Kedudukan dan peranan merupakan unsur pembentuk terjadinya pelapisan didalam masyarakt. Yang dimaksud dengan kedudukan adalah tempat atau posisi seseorang dalam suatu kelompok sosial, sehubungan dengan orang-orang lainnya didalam kelompok tersebut, atau tempat sebuah kelompok sehubungan dengan kelompok-kelompok lainnya didalam kelompok yang lebih besar lagi. Misalnya status sebagai anak didalam keluarga; status guru di sekolah ataupun status Indonesia di organisasi PBB.
Dalam kenyataannya setiap individu memiliki lebih dari satu kedudukan. Budi, misalnya sebagai kepala keluarga mempunyai status sebagai kepala keluarga, ataupun status sebagai anak dari orang tua, bisa juga status sebagai pegawai atau status sebagai anggota organisasi olahraga. Dari statusnya, individu mempunyai Hak dan dibebani kewajiban. Sebagai pegawai ia mempunyai hak untuk menerima penghasilan, hak untuk mendapat cuti, hak untuk mendapat pengobatan, dan lain-lain. Sebaliknya ia pun mempunyai kewajiban-kewajiban yang harus dijalaninya sesuai dengan kedudukannya, yaitu mengerjakan pekerjaan sesuai tanggung jawab dan kedudukannya tersebut. Dengan demikian hak dan kewajiban ini ibarat mata uang yang bersisi dua, yang berinteraksi satu sama lain.
Kedudukan hak dan kewajiban seseorang sesuai dengan kedudukannya disebut peranan. Peranan menentukan apa yang diperbuatnya bagi masyarakat serta kegiatan-kegiatan apa yang diberikan oleh masyarakat kepadanya. Dengan demikian peranan mempunyai fungsi penting, karena mengatur kelakuan seseorang dan pada batas-batas tertentu dapat meramalkan perbuatan orang lain. Seseorang yang mempunyai kedudukan akan berperan sesuai dengan kedudukan tersebut,  sesuai dengan nilai yang diberikan masyarakat kepada guru, sehingga guru haruslah orang yang tingkah lakunya dapat digugu dan ditiru.
Terjadinya pelapisan sosial
  1. Terjadi dengan sendirinya.
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yagn menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdaarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena sifatnya yang tanpa disengaja inilah maka bentuk pelapisan dan dasar dari pada pelapisan ini bervariasi menurut tempat, waktu dan kebudayaan masyarakat dimanapun sistem itu berlaku. Pada pelapisan yang terjadi dengan  sendirinya, maka kedudukan seseorang pada suatu strata tertentu adalah secara otomatis, misalnya karena usia tua, karena memiliki kepandaian yang lebih, atau kerabat pembuka tanah, seseorang yang memiliki bakat seni, atau sakti.
  1. Terjadi dengan disengaja
Sistem palapisan ini disusun dengan sengaja ditujuan untuk mengejar tujuan bersama. Didalam pelapisan ini ditentukan secar jelas dan tegas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. Dengan adanya pembagian yang jelas dalam hal wewenang dan kekuasaan ini, maka didalam organisasi itu terdapat peraturan sehingga jelas bagi setiap orang yang ditempat mana letaknya kekuasaan dan wewenang yang dimiliki dan dalam organisasi baik secara vertikal maupun horizontal. Sistem ini dapat kita lihat misalnya didalam organisasi pemerintahan, organisasi politik, di perusahaan besar. Didalam sistem organisasi yang disusun dengan cara ini, mengandung dua sistem, yaitu:
- Sistem fungsional:  merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat, misalnya saja didalam organisasi perkantoran ada kerja sama antara kepala seksi, dan lain-lain.
- Sistem skalar:  merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas (vertikal).
Pembagian sistem Pelapisan Menurut Sifatnya
Menurut sifatnya maka sistem pelapisan dalam masyarakat dapat dibedakan menjadi :
  1. sistem pelapisan masyarakat yang  tertutup
Didalam sistem ini perpindahan anggota masyarakat ke pelapisan yang lain baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal yang istimewa. Didalam sistem yang demikian itu satu-satunya jalan untuk dapat masuk menjadi anggota dari suatu lapisan dalam masyarakat adalah karena kelahiran. Sistem pelapisan tertutup kita temui misalnya di India yang masyarakatnya mengenal sistem kasta.
  1. sistem pelapisan masyarakat yang terbuka
Didalam sistem ini setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan untuk jatuh ke pelapisan yang ada dibawahnya atau naik ke pelapisan yang di atasnya. Sistem yang demikian dapat kita temukan misalnya didalam masyarakat Indonesia sekarang ini. Setiap orang diberi kesempatan untuk menduduki segala jabatan bisa ada kesempatan dan kemampuan untuk itu. Tetapi di samping itu orang juga dapat turun dari jabatannya bila ia tidak mampu mempertahankannya.. Status (kedudukan) yang diperoleh berdasarkan atas usaha sendiri diebut “achieved status”
Kesamaan Derajat
Cita-cita kesamaan derajat sejak dulu telah diidam-idamkan oleh manusia. Agama mengajarkan bahwa setiap manusia adalah sama. PBB juga mencita-citakan adanya kesamaan derajat. Terbukti dengan adanya universal Declaration of Human Right, yang lahir tahun 1948 menganggap bahwa manusia mempunyai hak yang dibawanya sejak lahir yang melekat pada dirinya. Beberapa hak itu dimiliki tanpa perbedaan atas dasar bangsa, ras, agama atau kelamin, karena itu bersifat asasi serta universal.
Indonesia, sebagai Negara yang lahir sebelum declaration of human right juga telah mencantumkan dalam pasal-pasal UUD 1945 hak-hak azasi manusia. (Pasal 2792) UUD 1945 menyatakan bahwa, tiap-tiap warga negara  berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 29(2) menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
Elite dan Massa
Dalam masyarakat tertentu ada sebagian penduduk ikut terlibat dalam kepemimpinan, sebaliknya dalam masyarakat tertentu penduduk tidak diikut sertakan. Dalam pengertian umum elite menunjukkan sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih khusus lagi elite adalah sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan  kecil yang memegang kekuasaan.
Dalam cara pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan  “ posisi di dalam masyarakat di puncak struktur struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan, aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas.” Tipe masyarakat dan sifat kebudayaan sangat menentukan watak elite. Dalam masyarakat industri watak elitnya berbeda sama sekali dengan elite di dalam masyarakat primitif.
Di dalam suatu pelapisan masyarakat tentu ada sekelompok kecil yang mempunyai posisi kunci atau mereka yang memiliki pengaruh yang besar dalam mengambil berbagai kebijaksanaan. Mereka itu mungkin para pejabat tugas, ulama, guru, petani kaya, pedagang kaya, pensiunan dan lainnya. Para pemuka pendapat (opinion leader) inilah pada umumnya memegang strategi kunci dan memiliki status tersendiri yang akhirnya merupakan elite masyarakatnya.
Ada dua kecenderungan untuk menetukan elite didalam masyarakat yaitu : pertama menitik beratkan pada fungsi sosial dan yang kedua, pertimbangan-pertimbangan yang bersifat moral. Kedua kecenderungan ini melahirkan dua macam elite yaitu elite internal dan elite eksternal, elite internal menyangkut integrasi moral serta solidaritas sosial yang berhubungan dengan perasaan tertentu pada saat tertentu, sopan santun dan keadaan jiwa. Sedangkan elite eksternal adalah meliputi pencapaian tujuan dan adaptasi berhubungan dengan problema-problema yang memperlihatkan sifat yang keras masyarakat lain atau masa depan yang tak tentu.
Istilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tetapi yang secara fundamental berbeda dengannya dalam hal-hal yang lain. Massa diwakili oleh orang-orang yang berperan serta dalam perilaku, misalnya seperti mereka yang terbangkitkan minatnya oleh beberapa peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebagai diberitakan dalam pers atau mereka yang berperan serta dalam suatu migrasi dalam arti luas. Cirri-ciri massa adalah :
  1. Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat kemakmuran atau kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka sebagai masa misalnya orang-orang yang sedang mengikuti peradilan tentang pembunuhan misalnya malalui pers.
  2. Massa merupakan kelompok yang anonym, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonym
  3. Sedikit interaksi atau bertukar pengalaman antar anggota-anggotanya
Sumber: http://isramrasal.wordpress.com

Jumat, 07 Januari 2011

contoh kasus perbedaan kewarganegaraan

contoh kasus perbedaan kewarganegaraan

PERMASALAHAN AKIBAT PERBEDAAN KEWARGANEGARAAN ANTARA IBU (WNI) DAN ANAK (WNA) -2


Pertama, sebagai imigran, perbedaan kewarganegaraan antara ibu (WNI) dan anak (WNA) menjadikan posisi perempuan WNI sangat rentan di mata hukum negara setempat. Ketika terjadi masalah dalam rumah tangga, ibu tidak mudah bertemu anak, malah beberapa kasus berakhir dengan hukuman penjara pada ibu, yang dituduh menculik anak warga negara setempat, yang sebetulnya adalah anak kandungnya sendiri. Dalam hal ini, kendala bahasa ibu yang WNI dan statusnya sebagai imigran membuat posisi perempuan menjadi lemah, dan negara memisahkan hubungan ibu-anak karena hukum. Perbedaan kewarganegaraan antara ibu dan anak ini sering disalahgunakan untuk menuduh ibu sebagai “Parental Shild Abductor”.
Kedua, jika terjadi kasus KDRT, bagi perempuan situasinya semakin sulit. Hal ini seperti yang dialami oleh Marcelina, karena mendapat KDRT, Marcelina melarikan diri ke Indonesia dengan membawa anak-anaknya (usia 2 tahun dan 9 bulan). Oleh pejabat KBRI diberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi kedua anaknya yang WNA agar bisa memasuki wilayah RI. Tetapi, karena SPLP tidak berlaku untuk ijin tinggal, maka kantor imigrasi di Indonesia menganjurkan Marcelina meminta paspor USA ke Kedutaan Amerika di Jakarta. Padahal tindakan itu tidak mungkin dilakukan oelh Marcelina, karena status Marcelina yang melarikan diri dan bisa dilaporkan sebagai penculik warga Amerika. Disini pihak Imigrasi tidak bisa membantu arcelina untuk alasan kemanusiaan. Jadi status anak menggantung, disatu sisi mereka tinggal tanpa ijin, disisi lain mereka tidak bisa mengadopsi kewarganegaraan ibunya.
Ketiga, bagi perempuan WNI yang ingin menghabiskan waktu lama di tanah air (termasuk untuk penelitian atau berkaitan dengan studi) pilihannya menjadi sangat sulit, karena anak mereka yang berstatus WNA jika hendak ikut serta (terutama balita) terbentur masalah keimigrasian yang hanya memberikan ijin dalam jangka waktu pendek.
Keempat, jika perempuan WNI menikah dengan pria yang berasal dari negara penganut ius sanguinis ketat dan tinggal di negara suaminya, maka jika terjadi perpisahan cerai/mati, perempuan tersebut kehilangan sponsor ijin tinggal. Biasanya mereka kesulitan membawa anak (balita) keluar dari negara tersebut karena keluarga besar suami mengambil alih pengurusan anak. Pilihannya adalah pulang ke RI tanpa anak, atau tetap tinggal di negara tersebut tanpa sponsor.
Sejumlah persoalan yang timbul akibat perkawinan campuran ini, maka Nuning berharap RUU Kewarganegaraan dapat menekankan bahwa Kewarganegaraan perempuan menikah tidak tergantung pada suaminya. Perempuan mempunyai hak untuk memberikan kewarganegaraan pada anaknya tanpa syarat apapun. Dalam rangka perlindungan terhadap anak dan perempuan, maka anak diberi peluang untuk mempunyai dua kewarganegaraan dan selanjutnya RUU itu diharapkan bisa menghormati kehidupan berkeluarga dengan memberlakukan aturan ijin tinggal yang mudah.
Jurnalis : Eko Bambang S

Peranan Pemuda dalam Sosialisasi Bermasyarakat

PEMUDA merupakan generasi penerus sebuah bangsa, kader bangsa, kader masyarakat dan kader keluarga. Pemuda selalu diidentikan dengan perubahan, betapa tidak peran pemuda dalam membangun bangsa ini, peran pemuda dalam menegakkan keadilan, peran pemuda yang menolak kekeuasaan.
Sejarah telah mencatat kiprah pemuda-pemuda yang tak kenal waktu yang selalu berjuang dengan penuh semangat biarpun jiwa raga menjadi taruhannya. Indonesia merdeka berkat pemuda-pemuda Indonesia yang berjuang seperti Ir. Sukarno, Moh. Hatta, Sutan Syahrir, Bung Tomo dan lain-lain dengan penuh mengorbankan dirinya untuk bangsa dan Negara.
Dalam sebuah pidatonya, Sukarno pernah mengorbakan semangat juang Pemuda apa kata Sukarno “Beri aku sepuluh pemuda, maka akan kugoncangkan dunia”. Begitu besar peranan pemuda di mata Sukarno, jika ada sembilan pemuda lagi maka Indonesia menjadi negara Super Power.
Satu tumpah darah, satu bangsa dan satu bahasa merupakan sumpah pemuda yang di ikrarkan pada tanggal 28 Oktober 1928. Begitu kompaknya pemuda Indonesia pada waktu itu, dan apakah semangat pemuda sekarang sudah mulai redup, seolah dalam kacamata negara dan masyarakat seolah-olah atau kesannya pemuda sekarang malu untuk mewarisi semangat nasionalisime. Hal tersebut di pengaruhi oleh Globalisasi yang penuh dengan tren.
Sukarno, Hatta, Syahrir seandainya mereka masih hidup pasti mereka menangis melihat semangat nasionalisme pemuda Indonesia sekarang yang selalu mementingkan kesenangan dan selalu mementikan diri sendiri.
Sekarang Pemuda lebih banyak melakukan peranan sebagai kelompok politik dan sedikit sekali yang melakukan peranan sebagai kelompok sosial, sehingga kemandirian pemuda sangat sulit berkembang dalam mengisi pembangunan ini.
Peranan pemuda dalam sosialisi bermasyrakat sungguh menurun dratis, dulu bisanya setiap ada kegiatan masyarakat seperti kerja bakti, acara-acara keagamaan, adat istiadat biasanya yang berperan aktif dalam menyukseskan acara tersebut adalah pemuda sekitar. Pemuda sekarang lebih suka dengan kesenangan, selalu bermain-main dan bahkan ketua RT/RW nya saja dia tidak tahu.
Kini pemuda pemudi kita lebih suka peranan di dunia maya ketimbang dunia nyata. Lebih suka nge Facebook, lebih suka aktif di mailing list, lebih suka di forum ketimbang duduk mufakat untuk kemajuan RT, RW, Kecamatan, Provinsi bahkan di tingkat lebih tinggi adalah Negara.
Selaku Pemuda kita dituntut aktif dalam kegiatan-kegiatan masyarakat, sosialisasi dengan warga sekitar. Kehadiran pemuda sangat dinantikan untuk menyokong perubahan dan pembaharuan bagi masyarakat dan negara. Aksi reformasi disemua bidang adalah agenda pemuda kearah masyarakat madani. Reformasi tidak mungkin dilakukan oleh orang tua dan anak-anak.
Dengan penuh harapan moga pemuda-pemudi dan generasi penerus harapan bangsa dapat menjelma menjadi sukarno-sukarno masa depan dengan samangat juang yang tinggi. Sebagai motor perjuangan bangsa..ammin ya Allah

peranan keluarga dalam kehidupan sehari-hari

peranan keluarga dalam kehidupan sehari-hari

Peranan keluarga dalam kehiduppan sehari-hari yang pertama/ke 1 adalah pendidikan :
oleh karna itu untuk mencapai tujuan pendidikan tidak hanya bergantung pada proses pendidikan yang dilakukan di sekolah. Keluarga dan masyarakat juga sangat menentukan tercapainya tujuan pendidikan. Sekolah, keluarga, dan masyarakat harus bekerjasama dengan baik dalam mengupayakan tercapainya tujuan pendidikan. Keluarga berperan dalam membentuk dan mengembangkan kepribadian Islam dalam kehidupan sehari-hari di rumah. Masyarakat menguatkan nilai-nilai yang ditanamkan di keluarga dan sekolah.
Negara mendorong keluarga untuk meningkatkan peran dan kemampuannya dalam mendidik anak serta menyediakan fasilitas-fasilitas yang dibutuhkan keluarga yang ingin meningkatkan kemampuannya dalam mendidik anak. Negara dapat menarik sementara hak pendidikan anak dari seorang ayah atau ibu dan menyerahkannya kepada keluarga atau kerabat lain yang mampu mendidik, apabila seorang ayah atau ibu sangat lemah dalam mendidik anaknya, sampai ayah atau ibu tersebut dapat mendidik anaknya.
Negara harus mengawasi media massa dan perilaku individu-individu dalam kehidupan umum. Media massa tidak boleh menyebarkan nilai, pemikiran, atau contoh perilaku yang membahayakan peserta didik. Demikian pula tindakan-tindakan pelanggaran hukum atau yang tercela; harus ditindak tegas sehingga tidak menyebar di tengah-tengah masyarakat. Tindakan negara ini seiring dengan peran kontrol sosial warga masyarakat sehingga efektif menjaga generasi dari lingkungan yang buruk bagi pendidikannya.
yang ke2 adalah membantu menjadi akhlak dan maenjadi anak yang baik yaitu 
masa ini ditandai dengan kondisi jiwa yang labil, tidak menentu dan biasanya susah mengendalikan diri sehingga pengaruh-pengaruh negatif seperti perilaku-perilaku menyimpang akibat dari pergeseran nilai mudah mempengaruhi jiwa remaja dan menimbulkan gejala baru berupa krisis akhlak.
Krisis akhlak yang melanda sebagian remaja saat ini, merupakan salah satu akibat dari perkembangan global dan kemajuan IPTEK yang tidak diimbangi dengan kemajuan moral akhlak. Perilaku remaja yang cenderung lekas marah, kurang hormat terhadap orang tua, bersikap kasar, kurang disiplin dalam beribadah, menjadi pemakai obat-obatan, terjerumus dalam perilaku sex bebas serta perilaku yang menyimpang lainnya telah melanda sebagian besar kalangan remaja.
Keluarga (terutama orang tua) sebagai orang terdekat merupakan faktor utama untuk membantu para remaja dalam menghadapi krisis akhlak sebagaimana yang dikemukakan di atas. Pendidikan akhlak berupa bimbingan, arahan, nasehat, disiplin yang berlandaskan nilai-nilai ajaran agama Islam harus senantiasa ditanamkan dan dikembangkan orang tua terhadap para remaja dalam kehidupan keluarga.
A. PENDAHULUAN
Keluarga sebagai unit sosial terkecil dalam masyarakat mempunyai peranan yang sangat besar dalam mempengaruhi kehidupan dan perilaku anak remaja. Kedudukan dan fungsi keluarga dalam kehidupan manusia bersifat fundamental karena pada hakekatnya keluarga merupakan wadah pembentukan watak dan akhlak.
Tempat perkembangan awal seorang anak sejak dilahirkan sampai proses pertumbuhan dan perkembangannya baik jasmani maupun rohani adalah lingkungan keluarga, oleh karena itu di dalam keluargalah dimulainya pembinaan nilai-nilai akhlak karimah ditanamkan bagi semua anggota keluarga termasuk terhadap remaja.
Masa remaja (terutama masa remaja awal) merupakan satu fase perkembangan manusia yang memiliki arti penting bagi kehidupan selanjutnya, karena kualitas kemanusiaannya di masa tua banyak ditentukan oleh caranya menata dan membawa dirinya dimasa muda. Perubahan yang dialami pada masa ini terjadi secara kodrati dan para ahli menyebutnya sebagai masa transisi (peralihan).
Masa peralihan yang terjadi pada remaja sangat membingungkan, dalam masa peralihan ini remaja sedang mencari identitasnya. Dalam proses perkembangannya, masa ini senantiasa diwarnai oleh konflik-konflik internal, cita-cita yang melambung, emosi yang tidak stabil serta mudah tersinggung. Oleh karena itu remaja membutuhkan bimbingan dan bantuan dari orang-orang terdekat seperti orang tuanya.
Peran dan tanggungjawab orang tua mendidik anak remaja dalam keluarga sangat dominan sebab di tangan orang tuanyalah baik dan buruknya akhlak remaja. Pendidikan dan pembinaan akhlak merupakan hal paling penting dan sangat mendesak untuk dilakukan dalam rangka menjaga stabilitas hidup. Dalam ajaran agama Islam masalah akhlak mendapat perhatian yang sangat besar sebagaimana sabda Nabi ”Sempurnanya iman seorang mukmin adalah mempunyai akhlak yang bagus”. Dan dalam riwayat lain dikatakan ”Sesungguhnya yang dicintai olehku (Nabi Muhammad SAW) adalah mereka yang mempunyai akhlak yang bagus”.
Mengingat masalah akhlak adalah masalah yang penting seperti sabda Nabi di atas, maka dalam mendidik dan membina akhlak remaja orang tua dituntut untuk dapat berperan aktif karena masa remaja merupakan masa transisi yang kritis seperti dikemukakan oleh Hurlock (dalam istiwidayanti : 1992) bahwa masa remaja adalah masa transisi dari anak-anak menuju dewasa sehingga individu pada masa ini mengalami berbagai perubahan baik fisik, perilaku dan sikap sehingga perubahan ini patut diwaspadai.
Oleh karena itu peranan orang tua sebagai pendidik pertama dan utama dalam menanamkan nilai-nilai akhlak karimah terhadap para remaja yang bersumberkan ajaran agama Islam sangat penting dilakukan agar para remaja dapat menghiasi hidupnya dengan akhlak yang baik sehingga para remaja dapat melaksanakan fungsi sosialnya sesuai dengan norma agama, norma hukum dan norma kesusilaan.
B. PERMASALAHAN AKHLAK REMAJA
Dewasa ini dengan terjadinya perkembangan global disegala bidang kehidupan selain mengindikasikan kemajuan umat manusia disatu pihak, juga mengindikasikan kemunduran akhlak di pihak lain. Di samping itu, era informasi yang berkembang pesat pada saat ini dengan segala dampak positif dan negatifnya telah mendorong adanya pergeseran nilai di kalangan remaja.
Kemajuan kebudayaan melalui pengembangan IPTEK oleh manusia yang tidak seimbang dengan kemajuan moral akhlak, telah memunculkan gejala baru berupa krisis akhlak terutama terjadi dikalangan remaja yang memiliki kondisi jiwa yang labil, penuh gejolak dan gelombang serta emosi yang meledak-ledak ini cenderung mengalami peningkatan karena mudah dipengaruhi.
Gejala akhlak remaja yang cenderung kurang hormat terhadap orang tua, melawan orang tua, terjerumus dalam perilaku sex bebas, kurang disiplin dalam beribadah, mudah terpengaruh aliran sesat, pendendam, menjadi pemakai obat-obatan, berkata tidak sopan, pendusta, tidak bertanggungjawab dan perilaku lainnya yang menyimpang telah melanda sebagian besar kalangan remaja.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Sahabat Anak Remaja (Sahara) Indonesia Foundation pada Tahun 2007 sedikitnya ada 38.288 remaja di Kabupetan Bandung diduga pernah melakukan hubungan intim di luar nikah atau melakukan seks bebas. Hasil penelitian PLAN Internasional mengemukakan bahwa dari 300 responden yang berdomisili di 3 kelurahan di Surabaya ada 64% responden yang pernah melakukan seks bebas dan mereka masih berstatus sebagai pelajar SLTP dan SLTA, yang lebih menggegerkan di Kota Yogya hasil penelitian seks pra nikah yang dipublikasikan sebuah lembaga bahwa diketahui 97,05% dari jumlah 1.660 responden yang berstatus mahasiswi pernah melakukan sekls bebas. Naudzubillah…
Bukti lain tentang kemerosotan akhlak remaja dapat dilihat dari hasil temuan Tim Kelompok Kerja Penyalahgunaan Narkotika Depdiknas Tahun 2004 yang mengemukakan bahwa dari 4 juta pecandu nerkotika terdapat 20% pecandu narkotika yang berstatus anak sekolah usia 14-20 tahun. Menurut Badan Narkotika Nasional hingga saat ini pecandu narkotika bukan hanya terjadi di kota-kota besar akan tetapi sudah meluas sampai ke pelosok-pelosok daerah.
Fenomena-fenomena yang tampak seperti yang dikemukakan diatas merupakan krisis moral atau permasalahan akhlak yang dialami para remaja dewasa ini. Oleh karena itu pendidikan dalam semua aspek kehidupan harus dilakukan dalam rangka membentuk kepribadian yang utama sesuai dengan kaidah-kaidah Islam.
E. PENDIDIKAN DALAM ISLAM
Dalam bahasa Indonesia kata pendidikan merupakan kata jadian yang berasal dari kata didik yang diberi awalan pe dan akhiran an yang berarti proses pengubahan sikap dan tatalaku seseorang dalam usaha mendewasakan manusia. Pendidikan merupakan proses mengubah keadaan anak didik dengan berbagai cara untuk mempersiapkan masa depan yang bai baginya.
Dalam bahasa Arab kata tarbiyah mempunyai pengertian yang lebih luas dan lebih cocok dipakai untuk kata pendidikan dalam bahasa Indonesia, karena terasa lebih luas cakupannya yakni bukan sekedar memberikan ilmu pengetahuan dan membina akhlak tetapi mencakup segala aspek pembinaan kepribadian anak didik secara utuh.
Menurut Abdur Rahman al-Bani pendidikan memiliki 4 unsur yaitu :
1. Menjaga dan memelihara fitrah anak menjelang dewasa (baligh)
2. Mengembangkan seluruh potensi
3. Mengarahkan seluruh fitrah dan potensi menuju kesempurnaan
4. Melaksanakannya secara bertahap
Dari pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan pendidikan dalam hal ini ialah pendidikan Islam meliputi unsur-unsur memelihara dan mengembvangkan potensi atau fitrah anak didik secara bertahap sesuai dengan perkembangannya.
Menurut Abdullah yasin, Islam mengutamakan 4 jenis pendidikan sebagai berikut :
1. Pendidikan Jasmani
2. Pendidikan Akal
3. Pendidikan akhlak
4. Pendidikan Kerohanian
Berdasarkan pendapat yang dikemukakan di atas, maka pendidikan akhlak merupakan salah satu bagian pendidikan dalam Islam yang sangat diperlukan agar anak memiliki akhlak yang baik. Akhlak yang baik dari seorang anak akan melahirkan generasi yang baik pula, yaitu generasi muda atau remaja yang taat kepada Allah, berbakti kepada orang tua dan memperhatikan hak-hak bagi sauadara muslim yang lain.
D. PENGERTIAN DAN METODE PEMBINAAN AKHLAK KARIMAH
Secara linguistik, kata akhlak atau al-akhlak berasal dari bahasa Arab bentuk jama’ dari kata Khulkun yang artinya budi pekerti, perangai, tingkah laku atau tabiat (Hamzah: 1996). Sedangkan Imam Al-Gazali (dalam Abudin Nata : 1996) mengemukakan bahwa akhlak adalah sifat yang tertanam dalam jiwa yang menimbulkan bermacam-macam perbuatan baik dan buruk, dengan gampang dan mudah tanpa menimbulkan pemikiran dan pertimbangan.
Kata “Karimah“ secara gramatikal berasal dari kata karuma-yakrumu-kariimun yang artinya mulia atau luhur. Oleh karena itu yang dimaksud dengan kata akhlak karimah adalah sifat, watak, perangai atau perilaku baik dan luhur yang bersumber dari nilai-nilai ajaran akhlak Islam.
Dalam Islam tidak tidak diragukan lagi bahwa kaidah serta batasan dalam mengerjakan baik dan buruk telah tertera dalam nash-nash syariah (al-Qur’an dan hadits). Di dalam kaidah akhlak ada istilah dawafi (dorongan) dan mawani (larangan). Dawafi merupakan sebuah daya dorong bagi setiap individu untuk melaksanakan akhlak dengan baik dan benar dan mawani adalah perkara yang membuat setiap individu terlarang untuk melakukan akhlak yang buruk.
Gambaran jelas tentang akhlak yang baik telah tercatat dalam al-Qur’an dan hadits sebagaimana yang dilakukan oleh nabi besar kita Muhammad SAW yang harus dijadikan contoh teladan yang ideal. Gambaran ini harus dijadikan pedoman bagi orang tua dalam mendidik dan membina akhlak remaja sebab pendidikan dan pembinaan akhlak dalam keluarga akan berjalan dengan baik apabila orang tua sebagai pembimbing utama dapat menjadi panutan dengan memberikan contoh tauladan melalui pembiasaan-pembiasaan perilaku yang baik dalam kehidupan sehari-hari.
Pembiasaan-pembiasaan perilaku seperti melaksanakan nilai-nilai ajaran agama Islam (beribadah), membina hubungan atau interaksi yang harmonis dalam keluarga, memberikan bimbingan, arahan, pengawasan dan nasehat merupakan hal yang senantiasa harus dilakukan oleh orang tua agar perilaku remaja yang menyimpangf dapat dikendalikan.
Pola pendidikan dapat diupayakan melalui proses interaksi dan internalisasi dalam kehidupan keluarga dengan menggunakan metode yang tepat seperti yang dikemukakan an-Nahlawi (dalam Dahlan : 1992) bahwa metode pendidikan dan pembinaan akhlak yang perlu diterapkan oleh orang tua dalam kehidupan keluarga adalah sebagai berikut :
1. Metode hiwar (percakapan)
2. Metode kisah
3. Metopde mendidik dengan amtsal (perumpamaan)
4. Metode mendidik dengan teladan
5. Metode mendidik dengan pembiasaan diri dan pengalaman
6. Metode mendidik dengan mengambil ibroh (pelajaran) dan mau’idhoh (peringatan)
7. Metode mendidik dengan targhib (membuat senang) dan tarhib (membuat takut)
Menurut Al-Ghazali (dalam Abul Quasem : 1988) menjelaskan bahwa perubahan dan peningkatan akhlak dapat dicapai sepanjang melalui usaha dan latihan moral yang sesuai, untuk itu maka dalam mewujudkan akhlak yang baik dapat dilakukan dengan menggunakan dua metode akhlak sebagai berikut : (1) pengalaman (al-tajribah) dan (2) latihan diri (riyadhah).
Materi yang diberikan pada para remaja dalam pendidikan akhlak sebaiknya tidak terlepas dari ruang lingkup akhlak Islami yang mencakup berbagai aspek seperti yang dikemukakan Hamzah (1996) diantaranya : akhlak terhadap Allah (hablum minallah), akhlak terhadap manusia (hablum minannas), akhlak terhadap alam semesta (hablum minal a’lam) dan akhlak terhadap diri sendiri (hablum minnafsi).
E. PERANAN KELUARGA DALAM MEMBINA AKHLAK REMAJA
Masa remaja sebagaimana yang dikemukakan di atas menurut Hurlock (dalam Istiwidayanti : 1992) adalah masa dimana seorang individu berada pada batasan umur 12-22 tahun. Karena masa remaja adalah masa-masa mencari identitas diri maka biasanya para remaja cenderung menginginkan kebebasan tanpa terikat oleh norma dan aturan.
Dalam masa pencarian identitas diri yang penuh gejolak ini, penting kiranya orang tua sebagai orang terdekat dalam lingkungan keluarga dengan remaja untuk mengenal dan memahami jiwa remaja secara mendalam agar dapat mendidik, membimbing serta mengarahkan akhlaknya menuju jalan yang benar dan diridhoi oleh Allah SWT.
Sebagai pendidik pertama dan utama, orang tua memiliki peran yang sangat penting dalam membina akhlak remaja. Nilai-nilai akhlak karimah yang bersumberkan ajaran agama Islam harus diberikan, ditanamkan dan dikembangkan oleh orang tua terhadap para remaja dalam kehidupan sehari-hari. Penanaman akhlak tersebut penting karena inti dari keberagamaan seseorang akan termanifestasikan dalam akhlak karimah.
Akhlak karimah yang perlu ditanamkan orang tua seperti ketaatan beribadah, berperilaku baik, hormat kepada orang tua, memiliki sifat ikhlas tawadhu secara perlahan-lahan akan terinternalisasi pada diri setiap remaja sehingga akhirnya berdampak positif bagi kehidupan mental dan spiritualnya, sehingga dapat memberikan kekuatan yang positif bagi remaja dalam menjalani proses hidup dan dapat menyikapi dampak negatif yang diakibatkan oleh era globalisasi dan informasi.
Agama Islam sebagai sumber nilai akhlak harus dijadikan landasan oleh orang tua dalam membina akhlak remaja karena agama merupakan pedoman hidup serta memberikan landasan yang kuat bagi diri setiap remaja. Di samping itu pembiasaan-pembiasaan yang dilakukan orang tua sehari-hari seperti sholat, membaca Al-Qur’an, menjalankan puasa serta berperilaku baik merupakan bagian penting dalam pembentukan dan pembinaan akhlak remaja.
Dalam pendidikan dan pembinaan akhlak bagi para remaja, orang tua harus dapat berperan sebagai pembimbing spiritual yang mampu mengarahkan dan memberikan contoh tauladan, menuntun, mengarahkan dan memperhatikan akhlak remaja sehingga para remaja berada pada jalan yang baik dan benar. Jika remaja melakukan kesalahan, maka orang tua dengan arif dan bijaksana membetulkannya, begitu juga sebaliknya jika remaja melakukan suatu perbuatan yang terpuji maka orang tua wajib memberikan dorongan dengan perkataan atau pujian maupun dengan hadiah berbentuk benda.
Oleh karena itu peranan keluarga sangat besar dalam membina akhlak remaja dan mengantarkan kearah kematangan dan kedewasaan, sehingga remaja dapat mengendalikan dirinya, menyelesaikan persoalannya dan menghadapi tantangan hidupnya. Untuk membina akhlak tersebut, maka orang tua perlu menerapkan disiplin dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Disiplin yang ditanamkan orang tua merupakan modal dasar yang sangat penting bagi remaja untuk menghadapi berbagai macam pesoalan pada masa remaja.
Peranan keluarga (orang tua) dalam membina akhlak remaja antara lain dapat dilakukan dengan cara :
1. Meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT, dengan cara melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagaimana yang diperintahkan dalam ajaran agama Islam. Dalam hal ini orang tua harus menjadi contoh yang baik dengan memberikan bimbingan, arahan, serta pengawasan sehingga dengan kondisi seperti ini remaja menjadi terbiasa berakhlak baik.
2. Meningkatkan interaksi melalui komunikasi dua arah. Orang tua dalam hal ini dituntut untuk dapat berperan sebagai motivator dalam mengembangkan kondisi-kondisi yang positif yang dimiliki remaja sehingga perilaku atau akhlak remaja tidak menyimpang dari norma-norma baik norma agama, norma hukum maupun norma kesusilaan.
3. Meningkatkan disiplin dalam berbagai bidang kehidupan. Orang tua dalam melaksanakan seluruh fungsi keluarganya baik fungsi agama, fungsi pendidikan, fungsi keamanan, fungsi ekonomi maupun fungsi sosial harus dilandasi dengan penanaman disiplin yang terkendali agar dapat mengendalikan akhlak atau perilaku remaja.